Fungsi Perbankan
Menurut Budisantoso (2006:9) secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust,
agent of development, dan
agent of services.
a. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam
hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat mau menitipkan
dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat
percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan
dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut , dan pada saat yang
telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
Pihak bank sendiri akan mau menempatkan atau menyalurkan dananya pada
debitur atau masyarakat apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan.
Pihak bank percaya bahwa debitur tidak akan menyalahgunakan pinjamannya,
debitur akan mengelola dana pinjaman saat jatuh tempo, dan debitur
mempunyai niat baik untuk mengembalikan pinjaman beserta kewajiban
lainnya pada saat jatuh tempo.
b. Agent of Development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan di sektor riil
tidak dapat dipisahkan. Kedua sektor tersebut selalu berinteraksi dan
saling mempengaruhi. Sektor riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik
apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa
penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa
kegiatan investasi-distribusi-konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu
masyarakat.
c. Agent of Service
Di samping melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank
juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.
Jasa ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
secara luas. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang,
penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian
tagihan.
0 Komentar
Pake Komentar Yang Sopan!!!