Fungsi Manajemen Perkantoran
Secara umum ada empat fungsi utama dalam manajemen perkantoran, yaitu perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (comanding) dan pengawasan (controling). Berikuti ini penjelasan keempat fungsi manajemen perkantoran tersebut.
1. Perencanaan (Planning)
Fungsi perencanaan dalam manajemen perkantoran merupakan fungsi yang
akan menentukan serangkaian tindakan untuk mencapai suatu hasil yang
diinginkan. Jadi, dalam perencanaan ini seorang manajer harus memikirkan
apa yang akan dikerjakan dengan sumber daya yang dimiliki.
Dalam perencanaan ini seorang manajer harus mengevaluasi berbagai
rencana alternatif sebelum mengambil tindakan. Kemudian dia harus
melihat juga apakah rencana yang dipilih itu cocok dan dapat digunakan
untuk memenuhi tujuan perusahaan atau organisasi. Perencanaan merupakan
proses terpenting dari semua fungsi manajemen karena tanpa perencanaan,
fungsi-fungsi lainnya tidak berjalan.
2. Pengorganisasian (Organizing)
Pengorganisasian dalam manajemen perkantoran antara lain membagi suatu
kegiatan besar menjadi kegiatan-kegiatan yang lebih kecil. Fungsi
pengorganisasian ini dapat mempermudah manajer dalam melakukan
pengawasan dan menentukan orang yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas
yang sudah dibagi-bagi tersebut.
Pengorganisasian dapat dilakukan dengan cara menentukan tugas apa yang
harus dikerjakan, siapa yang harus mengerjakannya, bagaimana tugas-tugas
tersebut dikelompokkan, siapa yang bertanggungjawab ataws tugas
tersebut, dan pada tingkatan mana keputusan harus diambil.
Fungsi pengorganisasian dalam manajemen sangat penting karena:
- Dapat membantu mewujudkan struktur organisasi yang jelas.
- Dapat mendeskripsikan atau menguraikan tugas dari setiap bidang atau bagian dalam organisasi secara jelas.
- Wewenang dan tanggungjawab dalam organisasi menjadi lebih jelas.
- Dapat memperlihatkan antartugas atau pekerjaan dari setiap unit organisasi.
- Sumber daya manusia dan materil yang dibutuhkan dapat diketahui.
Adapun langkah-langkah yang perlu diperhatikan agar hasil
pengorganisasian dapat diperoleh dengan baik antara lain sebagai
berikut.
- Mengetahui tujuan
- Membagi habis pekerjaan dalam unit organisasi
- Menggolongkan kegiatan ke dalam unit yang operasional atau praktis
- Menentukan wewenang dan tanggung jawab
- Menentukan atau menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan
- Memilih, menenempatkan dan menugaskan personil sesuai dengan keterampilan manajerial yang dimiliki,
- Mendelegasikan wewenang.
3. Pengarahan (Commanding)
Fungsi pengarahan dalam manajemen perkantoran merupakan fungsi manajemen
yang berhubungan dengan usaha memberi bimbingan, saran,
perintah-perintah atau instruksi kepada bawahan dalam melaksanakan tugas
masing-masing, agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan
benar-benar tertuju pada tujuan yang ditetapkan sejak awal.
Dalam fungsi pengarahan ini, seorang manajer juga harus mampu melakukan
fungsi pengkoordinasian sekaligus. Fungsi pengkoordinasian dalam sebuah
organisasi atau perusahaan sangat penting, karena fungsi ini merupakan
salah satu fungsi manajemen yang menghubungkan, menyatukan, dan
menyelaraskan pekerjaan bawahan sehingga terdapat kerjasama yang terarah
dalam upaya mencapai tujuan organisasi.
Bila fungsi pengkoordinasian ini tidak berjalan dengan baik maka akan
terjadi kekacauan, percekcokkan, kekosongan kegiatan, dan sebagainya
sehingga menggagalkan pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan.
4. Pengawasan (Controling)
Fungsi pengawasan dalam manajemen perkantoran sangat diperlukan untuk
menjaga agar seluruh kegiatan dan efektivitas pendayagunaan
sumber-sumber daya yang ada tidak menyimpang dari rencana sehingga
tujuan organisasi atau perusahaan dapat direalisasikan.
Fungsi ini harus dilakukan oleh seorang manajer untuk memastikan seluruh
rangkaian kegiatan yang telah direncanakan, diorganisasikan, dan
diimplementasikan dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapakan
sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam lingkungan.
Secara garis besar, proses pengawasan dalam manajemen perkantoran mengandung langkah-langkah kegiatan sebagai berikut:
- Menentukan objek-objek yang akan diawasi
- Menetapkan standar sebagai alat ukur pengawasan atau yang menggambarkan pekerjaan yang dikehendaki.
- Menentukan prosedur, waktu dan teknik yang dipergunakan.
- mengukur hasil kerja yang dilaksanakan.
- Membandingkan antara hasil kerja dengan standar untuk mengetahui apakah ada perbedaan.
- Melakukan tindakan perbaikan terhadap suatu penyimpanan yang berarti.
Berdasarkan paparan diatas, maka tujuan fungsi pengawasan antaran lain sebagai berikut:
- Mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian tujuan yang telah direncanakan.
- Agar proses kerja sesuai dengan prosedur yang telah digariskan atau ditetapkan.
- Mencegah dan menghilangkan hambatan dan kesulitan yang akan, sedang, atau mungkin terjadi dalam pelaksanaan kegiatan.
- Mencegah penyimpangan penggunaan sumber daya.
- Mencegah penyalahgunaan otoritas dan kedudukan.
0 Komentar
Pake Komentar Yang Sopan!!!